Kamis, 31 Mei 2012

UNDANG-UNDANG RI NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGOLAHAN SAMPAH


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2008

TENTANG

PENGELOLAAN SAMPAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.     bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
b.   bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan;
c.   bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
d.   bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah;

Mengingat   :     Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Definisi

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
2.   Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
3.   Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
4.   Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
5.   Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
6.   Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
7. Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
8.   Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
9.   Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
11. Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
12. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan di bidang pemerintahan lain yang terkait.

PENGERTIAN DAUR ULANG


Pengertian dan Proses Daur Ulang

Daur ulang mempunyai pengertian sebagai proses menjadikan bahan bekas atau sampah menjadi menjadi bahan baru yang dapat digunakan kembali. Dengan proses daur ulang, sampah dapat menjadi sesuatu yang berguna sehingga bermanfaat untuk mengurangi penggunaan bahan baku yang baru. Manfaat lainnya adalah menghemat energi, mengurangi polusi, mengurangi kerusakan lahan dan emisi gas rumah kaca dari pada pada proses pembuat barang baru.
Daur ulang yang merupakan bagian ketiga adalam proses hierarki sampah 3R (Reuse, Reduce, and Recycle) dan dapat dilakukan pada sampah kaca, plastik, kertas, logam, tekstil, maupun barang elektronik.
Daur ulang adalah sesuatu yang luar biasa yang bisa didapatkan dari sampah. Sebagai contoh, proses daur ulang alumunium diyakini mampu menghemat energi hingga 95 persen dan mengurangi polusi udara hingga lebih dari 90 persen dibandingkan proses pembuatan alumunium dari bahan mentah (bijih tambang).





Lambang (logo) daur ulang yang berlaku secara internasional

Proses atau Tahapan Daur Ulang. Berikut ini merupakan tahap-tahap dari kegiatan daur ulang yang dapat sobat lakukan:
  • Mengumpulkan; yakni mencari barang-barang yang telah di buang seperti kertas, botol air mineral, dus susu, kaleng dan lain-lainya.
  • Memilah; yakni mengelompokkan sampah yang telah dikumpulkan berdasarkan jenisnya, seperti kaca, kertas, dan plastik.
  • Menggunakan Kembali; Setelah dipilah, carilah barang yang masih bisa digunakan kembali secara langsung. Bersihkan terlebih dahulu sebelum digunakan.
  • Mengirim; Kirim sampah yang telah dipilah ke tempat daur ulang sampah, atau menunggu pengumpul barang bekas keliling yang akan dengan senang hati membeli barang tersebut.
  • Lakukan Daur Ulang Sendiri; Jika mempunyai waktu dan ketrampilan kenapa tidak melakukan proses daur ulang sendiri. Dengan kreatifitas berbagai sampah yang telah terkumpul dan dipilah dapat disulap menjadi barang-barang baru yang bermanfaat.
Yang paling penting, semua orang dapat berpartisipasi dalam proses daur ulang. Paling tidak pada dua tahap (proses) awal daur ulang yakni mengumpulkan dan memilah sampah yang dapat dilakukan setiap saat. Jadi, tunggu apa lagi?.
Referensi dan gambar:
  • id.wikipedia.org/wiki/Daur-ulang
  • commons.wikimedia.org/wiki/File:Recycling_symbol.svg (gambar)

Kamis, 17 Mei 2012

VISI MISI


VISI MISI
Visi
  1. VISI :
    MENUJU DESA BARUMBUNG  YANG BERSIH DARI SAMPAH
    SEJUK DAN BERMANFAAT AKIBAT PENGELOLAAN SAMPAH SECARA TERPADU
    MISI :
    ·         PENGELOLAAN SAMPAH SAMPAI BERSIH DENGAN KEGIATAN :
    o    PENGOMPOSAN DAN BIOGAS PADA SAMPAH ORGANIK
    o    PEMBUATAN KERAJINAN PADA SAMPAH AN-ORGANIK
    o    PENABUNGAN SAMPAH LAYAK JUAL PADA BS-GREEN HOUSE
    ·         MEWUJUDKAN KESEJUKAN DENGAN PENANAMAN POHON DAN TERHINDARI POLUSI BAU DARI SAMPAH DAN SEHAT LINGKUNGANNYA
    ·         MEMANFAATKAN SAMPAH UNTUK : 
      
     MENINGKATKAN PENDAPATAN MASYARAKAT
    MENGURANGI PENGANGGURAN TERUTAMA MASYARAKAT KECIL
    MERUBAH PERILAKU MASYARAKAT MENGENAI SAMPAH